TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Endah Susanti binti H. Ali Kartubi selaku Direktur PT TDI dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Baca juga:  Ngeri! Dua Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja di Jambi, Korban Alami Trauma

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

2. Zainul Havis, S.Kom bin Delyus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

3. H. Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim turut menetapkan tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

4. Rudy Wage Soeparman selaku broker kegiatan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Baca juga:  Pasca dilaporkan LSM MAPPAN, Lahan Seluas 615 Hektar Milik PT CKT disita Satgas PKH Kejati Jambi

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.