Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) baru yang dianggap mendesak dan sesuai dengan tata tertib DPRD serta kebutuhan nyata di lapangan.

Menurutnya, inisiatif itu lahir dari kajian fakta dan kondisi saat ini yang menuntut aturan lebih tegas untuk menjamin ketersediaan air bersih dan melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan lokal.

“Proses pembahasan akan berjalan sesuai tata tertib DPRD. Kami menilai perda ini perlu diusulkan karena fakta di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak, terutama terkait sumber daya air bersih dan perlindungan hak cipta bagi perusahaan yang berdiri di Provinsi Jambi,” katanya.

Baca juga:  Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Ia menambahkan bahwa rancangan perda akan diprioritaskan dalam agenda pembahasan, mengingat dampak langsungnya terhadap kesejahteraan warga dan iklim usaha daerah. “Poin-poin yang akan kita angkat bersifat padat dan prioritas, terutama yang mempunyai bobot paling tinggi terhadap perlindungan publik dan pelaku usaha,” ujarnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Inisiatif DPRD dari Pimpinan Dewan kepada Gubernur Jambi untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (*)