TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang berlangsung di Aula Kejati Jambi, Selasa (25/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi bersama General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut implementasi di tingkat daerah atas Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara PT Pertamina (Persero) dan Kejaksaan Agung RI pada 30 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Kajati Jambi menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi peningkatan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, Kejaksaan juga dapat memberikan Pendampingan Hukum terhadap kegiatan strategis perusahaan seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, maupun kegiatan operasional lainnya guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta meminimalisir risiko kerugian keuangan negara.
“Kami berharap PT Pertamina Patra Niaga dapat memanfaatkan secara optimal peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara agar seluruh kegiatan perusahaan terlaksana secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajati Jambi.
Sementara itu, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Alexander Susilo menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset negara, mitigasi risiko hukum, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan bahwa di Provinsi Jambi, PT Pertamina Patra Niaga memiliki fungsi Fuel Terminal Jambi yang menjalankan proses penerimaan dan penyimpanan produk energi, serta fungsi distribusi BBM dan LPG kepada masyarakat melalui SPBU, Pertashop, agen BBM dan agen LPG.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proses bisnis tersebut tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum sehingga diperlukan dukungan dan sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi.
Salah satu contoh konkret yang saat ini tengah berjalan adalah proses pengadaan tanah Buffer Zone Fuel Terminal Jambi yang memiliki peran penting dalam menjaga aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) operasional perusahaan.
Alexander Susilo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jambi atas pemberian Legal Opinion sebelumnya yang dinilai sangat membantu perusahaan dalam pelaksanaan proses pengadaan tanah Buffer Zone tersebut.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kejati Jambi dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kepastian hukum, mendukung tata kelola perusahaan yang baik, serta mewujudkan sinergi strategis antara institusi penegak hukum dan BUMN demi kepentingan masyarakat dan negara. (*)





Tinggalkan Balasan