Saiful mengatakan bahwa lewat posko ini, Ombudsman akan menangani laporan tanpa menunggu administrasi dilengkapi terlebih dahulu. RCO ini dilakukan Ombudsman untuk kasus-kasus yang urgen dan mendesak, seperti urusan Pendidikan. “Kita akan langsung tindak, administrasi bisa menyusul kemudian,” sebutnya.

Selain itu, Saiful juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan juga panitia penyelenggara SPMB di tiap sekolah agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Urusan pendidikan merupakan hak dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. “Pendidikan adalah hak. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dizalimi karena pelaksanaan SPMB yang buruk,” tegasnya.

Untuk melapor, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Jambi yang beralamat di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, pelapor juga bisa memanfaatkan WA pengaduan Ombudsman Jambi di 0811 959 3737. (*)

Baca juga:  Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi & Operasional Jalan Tol Tempino-Ness