TANYAFAKTA.CO, SUMBAR – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat, memperkuat sinergi melalui diskusi terkait pemahaman hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Sebagai jaksa pengacara negara, Kejari Payakumbuh menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum kepada PTPN IV Regional IV dalam menjalankan tugas dan pengelolaan perusahaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi antara manajemen PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar dengan Kepala Kejari Payakumbuh, Ulil Azmi, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejari Payakumbuh, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar diwakili oleh Operational Head PTPN IV Regional IV, Ridho Syahputra Manurung, Sekretaris Perusahaan Hariman Siregar, Manager Kebun PLK Heri Kurniawan, serta rombongan.
Dalam suasana silaturahmi yang berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan, Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan maupun jasa hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi kepada negara, pemerintah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk negara termasuk BUMN, kami siap melakukan pendampingan hukum,” ujar Kajari Payakumbuh.
Selain pendampingan hukum (legal assistance), Kejari Payakumbuh juga menegaskan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan hukum (legal considerations), pendapat hukum (legal opinion), serta melakukan audit hukum (legal audit) kepada BUMN, khususnya PTPN IV Regional IV.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami turut berperan dalam menyelamatkan maupun memulihkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” tegas Ulil Azmi.
Melalui sinergi tersebut, PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar berharap hubungan kelembagaan dengan Kejari Payakumbuh dapat terus terjalin dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan