“Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026) dikutip dari kompas.com pada Sabtu,(6/6/2026) pagi.

Kasus Bermula Tahun 2005

Berdasarkan putusan MA, perkara yang menjerat RC bermula dari peristiwa yang terjadi pada November 2005 di Jakarta Selatan. Korban diketahui merupakan istri rekan kerja RC saat yang bersangkutan masih berdinas di Polda Kalimantan Selatan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RC terbukti melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.

Putusan MA menyebut perbuatan itu terjadi saat korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada RC dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi

Sempat Promosi di BNN

Sebelumnya, nama RC juga sempat muncul dalam daftar perwira menengah yang mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada Rabu (4/6/2026), Kepala BNN mengeluarkan surat telegram yang ditandatangani Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, tentang pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru bagi 25 perwira menengah.

Dalam daftar tersebut, RC sempat ditunjuk sebagai Penyidik Muda pada BNN Provinsi Sulawesi Utara. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan dan RC dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya di Polda Jambi.

Pembatalan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan setelah riwayat hukum RC sebagai terpidana kasus pemerkosaan kembali mencuat ke publik. (*)

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Silaturahmi Ramadhan 1446 H di Sekretariat NU Provinsi Jambi