Dalam konteks ini, diskusi yang berkembang di ruang publik mengenai perlunya persetujuan DPRD dalam hibah tanah atau bangunan milik daerah perlu ditempatkan secara proporsional. Memang benar bahwa Pasal 55 ayat (2) huruf a PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Pasal 331 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur persyaratan persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara parsial karena pada saat yang sama terdapat norma pengecualian yang secara khusus mengatur kondisi tertentu.

Pasal 55 ayat (3) huruf d PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, sepanjang tujuan hibah memenuhi kategori kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme persetujuan DPRD tidak lagi menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Kunjungi Rektor Universitas Jambi dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Batasan mengenai kepentingan umum tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) huruf n serta huruf o Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan tersebut memasukkan pembangunan kantor pemerintah, kantor pemerintah daerah, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam kategori kegiatan untuk kepentingan umum. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk regulasi secara sadar memberikan kemudahan prosedural terhadap penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, perlu dipahami bahwa pandangan yang menyatakan hibah aset antarlembaga pemerintahan sebagai bentuk “hilangnya aset daerah” tidak sepenuhnya tepat jika ditinjau dari perspektif hukum barang publik (public property). Dalam rezim hukum pengelolaan aset negara, hibah antarlembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dan diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Air Sering Mati di Muaro Jambi, DPC GMNI Jambi Desak Dirut Perumda Tirta Muaro Jambi Bertindak

Setelah proses hibah dilaksanakan, penerima hibah berkewajiban mencatat objek hibah tersebut ke dalam daftar barang miliknya, sedangkan pemberi hibah menghapusnya dari daftar inventaris aset yang dikelolanya. Dengan demikian, yang berubah pada hakikatnya adalah status pengelolaan dan pencatatan administrasi aset, bukan keberadaan fisik aset itu sendiri. Tanah atau bangunan yang dihibahkan tetap berada pada lokasi yang sama, tetap digunakan untuk kepentingan publik, dan tetap berstatus sebagai bagian dari kekayaan negara yang berada dalam sistem pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, ditujukan untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengelolaan aset negara yang sah, konstitusional, serta sejalan dengan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca juga:  UNJA Gelar Tes Urin untuk Satpam, Kerjasama dengan BNN Kota Jambi

Penulis merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi