Oleh : Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Jika ditinjau dari landasan normatifnya, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang secara tegas diakui dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara. Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak lain.
Namun demikian, ketentuan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian sepanjang pemindahtanganan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Dalam Pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini merupakan bentuk mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang memiliki nilai strategis.
Namun demikian, tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Oleh karena itu, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 memberikan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Dalam kondisi demikian, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Norma ini menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi negara dan pelayanan publik.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2), hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya. Selanjutnya, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan huruf c secara tegas menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.
Dari aspek kewenangan, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan merupakan kewenangan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kewenangan tersebut dapat dijalankan atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan. Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukanlah tindakan yang dilakukan di luar kewenangannya, melainkan bentuk pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, diskusi yang berkembang di ruang publik mengenai perlunya persetujuan DPRD dalam hibah tanah atau bangunan milik daerah perlu ditempatkan secara proporsional. Memang benar bahwa Pasal 55 ayat (2) huruf a PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Pasal 331 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur persyaratan persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara parsial karena pada saat yang sama terdapat norma pengecualian yang secara khusus mengatur kondisi tertentu.
Pasal 55 ayat (3) huruf d PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, sepanjang tujuan hibah memenuhi kategori kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, mekanisme persetujuan DPRD tidak lagi menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
Batasan mengenai kepentingan umum tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) huruf n serta huruf o Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan tersebut memasukkan pembangunan kantor pemerintah, kantor pemerintah daerah, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam kategori kegiatan untuk kepentingan umum. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk regulasi secara sadar memberikan kemudahan prosedural terhadap penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, perlu dipahami bahwa pandangan yang menyatakan hibah aset antarlembaga pemerintahan sebagai bentuk “hilangnya aset daerah” tidak sepenuhnya tepat jika ditinjau dari perspektif hukum barang publik (public property). Dalam rezim hukum pengelolaan aset negara, hibah antarlembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dan diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Setelah proses hibah dilaksanakan, penerima hibah berkewajiban mencatat objek hibah tersebut ke dalam daftar barang miliknya, sedangkan pemberi hibah menghapusnya dari daftar inventaris aset yang dikelolanya. Dengan demikian, yang berubah pada hakikatnya adalah status pengelolaan dan pencatatan administrasi aset, bukan keberadaan fisik aset itu sendiri. Tanah atau bangunan yang dihibahkan tetap berada pada lokasi yang sama, tetap digunakan untuk kepentingan publik, dan tetap berstatus sebagai bagian dari kekayaan negara yang berada dalam sistem pengawasan serta pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, sepanjang hibah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, ditujukan untuk kepentingan umum, dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengelolaan aset negara yang sah, konstitusional, serta sejalan dengan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Penulis merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi





Tinggalkan Balasan