Lebih jauh, Sodiq menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi profesi, akademisi, dan lembaga legislatif untuk bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.

Secara Yuridis, ia menegaskan bahwa tuntutan para guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ketiga belas merupakan tuntutan yang berdasar hukum kuat dan tidak dapat dipandang sebagai sekadar tuntutan administratif semata.

“ Negara melalui UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengakui profesi guru sebagai profesi strategis yang berhak memperoleh penghasilan yang layak, penghargaan atas prestasi kerja, serta jaminan kesejahteraan dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Sodiq menyebutkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah menyatakan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk memperoleh penghasilan dan fasilitas kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pusat, disebut Sodiq juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur pendanaan dan mekanisme pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN seperti yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, yg kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 372 Tahun 2025 mengenai perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk mendukung pendanaan THR dan Gaji Ke 13 Guru ASN Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Presiden Prabowo Resmikan Proyek Energi Terbarukan Via Video Conference

Tak hanya itu, Sodiq menegaskan keterlambatan pencairan hak para guru yang berlangsung berulang kali berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam perspektif negara hukum, hak yang telah ditetapkan melalui peraturan per undang-undangan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepastian waktu penyelesaian. Oleh sebab itu, tuntutan para guru untuk memperoleh pencairan Tambahan 100% TPG bukanlah tuntutan yg berlebihan, melainkan upaya memperjuangkan hak yg secara konstitusional, legal, dan administratif telah dijamin oleh negara” Tegasnya.

Selanjutnya, Sodiq menyampaikan secara resmi bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI melalui Ketua Bidang Pendidikan menyatakan sikap :

  1. Mendukung sepenuhnya perjuangan dan tuntutan Guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Tambahan 100% TPG yg hingga saat ini belum direalisasikan.
  2. Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai penyebab belum dicairkannya hak para guru tersebut.
  3. Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pencairan seluruh hak guru tanpa penundaan lebih lanjut.
  4. Mendesak pemerintah agar segera mencairkan seluruh tunggakan Tambahan 100% TPG yg belum dibayarkan.
  5. Mendukung sepenuhnya perjuangan dan tuntutan Guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Tambahan 100% TPG yg hingga saat ini belum direalisasikan.
  6. Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai penyebab belum dicairkannya hak para guru tersebut.
  7. Mendesak pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pencairan seluruh hak guru tanpa penundaan lebih lanjut.
  8. Mendesak pemerintah agar segera mencairkan seluruh tunggakan Tambahan 100% TPG yg belum dibayarkan.
  9. Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi E, untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan penyelesaian persoalan ini secara cepat dan tuntas.
  10. Mendesak pemerintah untuk menjamin bahwa kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya dengan membangun sistem penganggaran dan penyaluran hak guru yg lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Baca juga:  Mahasiswa dan Pemerintah Berdialog di Istana: Aspirasi Disampaikan, Komitmen Pengawalan Disepakati

“Pernyataan sikap ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan kebangsaan untuk memastikan bahwa suara para guru tidak diabaikan, hak-hak guru yang telah dijamin oleh hukum dapat segera direalisasikan, serta memastikan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.