Terkait perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026, Ariansyah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga.
“Selanjutnya alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026, dengan pertimbangan proses seleksi yang akan memakan waktu, serta untuk mengisi kekosongan dalam kegiatan dan masih banyaknya sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan. Agar memberi kepastian hukum, maka kami perlu memberikan tenggang waktu perpanjangan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sedang mereka laksanakan,” ujarnya.
Polemik Masa Jabatan Komisioner KI Jambi
Sebelumnya, ramai diberitakan soal dugaan mandeknya proses seleksi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2026–2030. Masa jabatan komisioner periode 2022–2026 diketahui telah berakhir pada 25 Mei 2026, namun para komisioner masih melaksanakan sidang sengketa informasi pada Senin (8/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas kewenangan komisioner yang masih menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi setelah masa jabatannya berakhir. Jika kewenangan tersebut telah berakhir, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan, termasuk putusan sengketa informasi, berpotensi menjadi objek gugatan dan dipersoalkan keabsahannya.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Namun hingga awal Juni 2026, belum terlihat adanya komisioner baru hasil seleksi periode berikutnya, sementara aktivitas persidangan masih berlangsung.
Fakta berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Jambi sebenarnya telah diketahui sejak lama. Pada September 2025, KI Jambi secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi bahwa masa jabatan komisioner periode 2022–2026 akan berakhir pada 25 Mei 2026.
Pemberitahuan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberitahuan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus membentuk tim seleksi guna mempersiapkan komisioner periode berikutnya. Namun hingga masa jabatan berakhir, proses seleksi belum tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Perimon Juli, menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi hukum lembaga.
“Sesuai dengan namanya, Komisi Informasi seharusnya menjadi lembaga paling informatif dan paling terbuka. Tetapi publik justru tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner,” kata Perimon.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status hukum para komisioner yang masih memimpin persidangan setelah masa jabatan mereka berakhir.
“Kalau legalitas majelis yang memimpin sidang saja tidak jelas, maka keputusan dan hasil sidang itu juga patut diragukan. Para pihak yang sedang bersengketa informasi berhak mempertanyakan dasar kewenangan majelis sebelum sidang dilanjutkan,” ujarnya.
Perimon menegaskan bahwa kewenangan pejabat publik merupakan unsur fundamental dalam setiap tindakan pemerintahan. Asas legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
Ketika masa jabatan berakhir, kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut pada prinsipnya juga berakhir, kecuali terdapat aturan peralihan, perpanjangan masa jabatan, atau penunjukan resmi sebagai pelaksana tugas.
“Apabila tidak terdapat dasar hukum yang memperpanjang kewenangan komisioner setelah 25 Mei 2026, maka tindakan penyelenggaraan sidang dan produk putusan yang dihasilkan berpotensi dinilai cacat kewenangan,”pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan