Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan adalah minimnya sarana prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.

Untuk itu, Nuzran mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Nuzran kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah bahwa kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik adalah instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Ombudsman akan terus menjalankan menjalan tugas dan fungsinya guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Presiden Peru Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia