TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Akhir-akhir ini menyeruak kritik terkait kebijakan transformasi tata kelola persampahan, khususnya penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan penerapan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Maulana akan mengundang kalangan media, akademisi, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sebuah diskusi publik yang direncanakan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Sabtu (13/6/2026) pukul 08.00 WIB.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana-Diza dalam menerapkan pemerintahan yang responsif, terbuka terhadap kritik, serta menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan.
Diskusi publik itu akan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun saran terhadap berbagai kebijakan yang sedang dijalankan Pemkot Jambi, khususnya program pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Maulana mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan yang telah diterapkan, terutama dalam sektor tata kelola persampahan.
“Saya mengundang media, LSM, dan para profesor untuk hadir. Kota ini adalah milik bersama, saya hanya sebagai leader yang membuat kebijakan. Apa yang belum sempurna akan kita sempurnakan bersama. Setiap kebijakan pasti ada yang pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita sama-sama memperbaikinya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026) lalu.
Menurutnya, transformasi tata kelola persampahan yang saat ini dijalankan merupakan jawaban atas tantangan perkembangan jumlah penduduk Kota Jambi yang terus meningkat dan kini mencapai sekitar 640 ribu jiwa.
“Persoalan sampah di Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari sistem yang dibangun sejak puluhan tahun lalu. Sekitar tahun 2006, ketika jumlah penduduk masih berkisar 400 ribu jiwa, konsep TPS di pinggir jalan masih dianggap relevan. Namun sekarang jumlah penduduk sudah lebih dari 600 ribu jiwa, bahkan pada siang hari bisa mencapai satu juta orang. Karena itu, tata kelola sampah perlu direvitalisasi melalui OPBM yang saat ini sedang kita jalankan,” jelasnya.
Ia menilai konsep lama perlu dievaluasi karena kondisi kota dan aktivitas masyarakat telah berubah secara signifikan.
“Pada masanya mungkin itu tepat. Tetapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas masyarakat meningkat, layanan antar makanan, paket, dan berbagai aktivitas lainnya juga berkembang. Konsep lama tentu perlu dievaluasi,” lanjutnya.
Maulana juga menyoroti berbagai persoalan lingkungan yang muncul akibat sistem TPS terbuka, termasuk pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh air limbah sampah.
Karena itu, sejak 2008 pemerintah mulai mendorong konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berbasis pada pemilahan sampah dari sumbernya. Namun, dari sejumlah TPS3R yang telah dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh yang masih aktif beroperasi.
“Bayangkan, sejak 2008 kita kampanyekan TPS3R, tetapi yang masih bertahan hanya sekitar tujuh. Karena mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” katanya.
Menurut Maulana, program OPBM yang saat ini diterapkan pada dasarnya mengadopsi konsep TPS3R yang telah lama diperkenalkan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme iuran dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat bukanlah hal baru karena sebelumnya juga telah diterapkan dalam konsep TPS3R.
“Kalau OPBM disebut pungli karena ada iuran, berarti konsep TPS3R sejak 2008 juga harus disebut begitu. Faktanya, uang yang dikelola itu kembali untuk kepentingan masyarakat dan operasional pengelolaan sampah, bukan untuk wali kota, dan itu semua berdasarkan musyawarah warga,” tegasnya.
Terkait tudingan mengenai pengadaan bentor dalam program pengelolaan sampah, Maulana menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga tersebut bukan sesuatu yang baru karena sebelumnya juga pernah diadakan melalui berbagai program pemerintah daerah.
Menurutnya, perbedaan utama saat ini terletak pada konsep pengelolaan yang diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan melalui program “Kampung Bahagia”.
“Bentor sudah lama ada. Yang saya ubah adalah konsepnya menjadi milik dan dikelola masyarakat. Ini gerakan moral bersama dan bagian dari budaya gotong royong sebagai kearifan lokal kita, karena sampah bukan hanya tugas pemerintah. Saya juga tegaskan, saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari pengadaan bentor. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan itu,” jelasnya.
Maulana optimistis, apabila program OPBM berjalan optimal dan proses pemilahan sampah dilakukan dengan baik, maka sampah akan memiliki nilai ekonomis yang dapat membantu operasional pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
“Hasilnya nanti bisa digunakan untuk operasional bentor maupun menjadi pemasukan bagi pengelolanya, sehingga tidak ada lagi pungutan atau setidaknya pungutan yang ada saat ini bisa dikurangi,” ujarnya.
Melalui diskusi publik tersebut, Wali Kota Maulana berharap lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.
“Mau sampai kapan pintu masuk kota dipenuhi sampah? Mau sampai kapan anak-anak sekolah dan mahasiswa belajar dalam lingkungan yang masih kotor? Karena itu, yang ingin kita ubah adalah perilaku dan kesadaran bersama agar Kota Jambi menjadi lebih bersih,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan