TANYAFAKTA.CO, COT GIREK – Ribuan pekerja dan keluarga di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 menghadapi tekanan ekonomi yang berat akibat aksi okupasi dan penjarahan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. Selain menggerus pendapatan pekerja, aksi tersebut juga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kebun Cot Girek PTPN IV Regional 6 di Aceh berulang kali diokupasi dan dijarah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai warga setempat. Aksi tersebut muncul seiring akan berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) kebun milik negara itu.
Penjarahan yang disertai tindakan kekerasan dan berlangsung sejak September 2025 tersebut memberikan dampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarga mereka yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perkebunan.
Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) tidak hanya menghilangkan hasil panen, tetapi juga secara langsung memengaruhi pendapatan para pekerja yang bergantung pada capaian produksi.
Salah seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengaku kondisi tersebut telah memberikan dampak yang sangat berat bagi keluarganya.
“Dulu insentif panen yang kami sebut premi menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sekarang, sejak akhir tahun lalu, kami sudah tidak mendapatkannya,” ungkap Rusli, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, kondisi itu sangat mengganggu kehidupan para pekerja.
“Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,” ujarnya.
Bagi para pekerja PTPN, selain gaji pokok, premi merupakan bagian penting dari pendapatan bulanan. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi yang biasanya diterima ikut tergerus, bahkan hilang sama sekali.
Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan, termasuk menyelesaikan proses perpanjangan HGU yang menjadi akar permasalahan.
“Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke polisi juga sudah berulang kali. Kami juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR. Upaya pengurusan perpanjangan HGU juga telah dilakukan sesuai aturan. Namun aksi penjarahan di Kebun Cot Girek oleh warga pendatang ini justru terus berlarut-larut,” ungkap Yudi.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pekerja dan keluarga mereka, termasuk masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan hidup dari perkebunan sawit BUMN di Tanah Rencong tersebut.
“Kami tentu sangat prihatin. Sekali lagi, kami berharap konflik sosial antara pekerja yang merupakan warga Cot Girek selama puluhan tahun dengan warga pendatang yang melakukan penjarahan ini tidak sampai terjadi,” ujarnya.
PTPN IV Regional 6, kata Yudi, berharap negara melalui seluruh pihak terkait dapat membantu penyelesaian persoalan tersebut, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ia mengungkapkan, luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 hektare. Kondisi itu mengakibatkan hilangnya produksi dan kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sampai awal Juni ini, perhitungan kerugian mencapai Rp62,6 miliar. Itu di luar kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp1 miliar,” terang Yudi.
Karena itu, pihaknya memohon dukungan seluruh pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan, yang terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan,” katanya.
Yudi menegaskan, manajemen PTPN akan terus berupaya memperjuangkan aset negara serta hak-hak para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor perkebunan.
“Kebijakan manajemen akan selalu tegak lurus dengan harapan seluruh pekerja dan masyarakat, yaitu permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada konflik fisik yang terjadi dan negara tidak perlu lagi menanggung kerugian. Kami ingin kebun kembali aman dan produksi kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas,” tutupnya. (*)





Tinggalkan Balasan