Seperti diketahui Dirtek MZ baru dilantik pada 17 Maret 2021. Jabatan tersebut sifatnya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk periode 2021–2023.”Iya kita akan melanjutkan esepsi di sidang berikutnya,” ujar pengecara terdakwa.

Menariknya, mengapa proses perencanaan tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya tidak tersentuh dalam pusaran kasus ini, padahal total kerugian Rp4,5 miliar oleh PT DHS dihitung sejak tmt (terhitung mulai tanggal) 2021–2023. “Nanti di sidang berikutnya akan kita sampaikan semuanya,” jelasnya.

Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021. Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi PDAM, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer (sekarang) PDAM dan Yuni Yulianti, perwakilan dari PT DHS.

Baca juga:  Mahasiswa FH UNJA Uji KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap mempertanyakan sikap kubu terdakwa atas dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa MZ maupun Heri. “Eksepsi, Yang Mulia,” tegas penasihat hukum terdakwa.

Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua mengetuk palu untuk menunda persidangan. “Begitu ya, untuk perlawanan eksepsi dilanjutkan dengan menghadirkan para terdakwa dilakukan 25 Juni 2026,” pungkas Hakim Tatap menutup persidangan.(*)