TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Transformasi sistem hukum pidana nasional menjadi perhatian serius dalam seminar bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” yang digelar di Lantai 1 Gedung UNIFAC Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi tersebut menjadi ruang diskusi penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat hukum terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional.
Bukan main, seminar ini secara langsung menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebagai keynote speaker.
Rektor Universitas Jambi Prof. Helmi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai seminar ini menjadi momentum strategis bagi Fakultas Hukum UNJA untuk memperkuat kajian dan pemahaman terkait perkembangan hukum pidana di Indonesia.
“Momentum ini bagi kami merupakan kehormatan yang luar biasa. Mudah-mudahan acara ini menjadi pemberi kemajuan bagi Universitas Jambi, khususnya Fakultas Hukum yang memang memiliki kajian tentang hukum terkait penegakan hukum di Indonesia,” ujar Prof. Helmi.
Menurutnya, kehadiran PERADI dalam kegiatan tersebut memiliki arti penting, mengingat KUHP dan KUHAP yang baru membutuhkan pemahaman bersama agar implementasinya dapat berjalan secara tepat di lapangan.
Disela-sela sambutannya, Rektor Helmi juga menyampaikan bahwa Universitas Jambi kini memiliki gedung-gedung berfasilitas bagus yang menunjang kegiatan civitas akademika dan menjadi kebanggaan Universitas Jambi
Gedung UNIFAC misalnya, Ia menjelaskan, gedung tersebut merupakan bagian dari sembilan gedung yang dibangun melalui pendanaan Asian Development Bank (ADB) dan telah selesai sepenuhnya pada tahun 2025.
“Ada empat gedung kuliah delapan lantai, satu gedung laboratorium, dan satu gedung khusus mahasiswa tiga lantai dengan fasilitas standar internasional yang menjadi salah satu kebanggaan Universitas Jambi,” jelasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum Indonesia, setelah selama ini menggunakan aturan yang berasal dari masa kolonial.
“Seminar ini menjadi salah satu upaya memasyarakatkan KUHP dan KUHAP yang sangat penting diketahui seluruh masyarakat Indonesia,” kata Otto.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan hukum sangat bergantung pada pemahaman masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak disampaikan, mereka tidak tahu. Jika masyarakat tidak tahu, mereka tidak akan bisa mematuhi,” ujarnya.
Otto menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum pidana. Jika sebelumnya hukum lebih sering dipahami sebagai bentuk “balas dendam” terhadap pelaku, kini pendekatan yang digunakan mengarah pada prinsip korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Dulu masyarakat maupun penegak hukum menerapkan hukum sebagai balas dendam. Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan prinsip korektif bertujuan agar pelaku menginsyafi atau menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindakannya.
Selanjutnya, prinsip rehabilitatif menekankan pentingnya mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Selama ini banyak pelaku yang setelah keluar dari penjara tidak diterima masyarakat. Kalau tidak mendapatkan pekerjaan dan kembali ditolak, mereka bisa kembali melakukan kejahatan,” jelas Otto.
Sementara prinsip restoratif menitikberatkan pada upaya pemulihan terhadap korban.
Di dalam ruangan, Prof. Otto memaparkan lebih jauh relasi komplementer antara dua regulasi besar ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, dan reformasi pidana yang lebih humanis.
Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengejawantahkan paradigma baru dan menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Keduanya ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya.
Di sinilah Prof. Otto menggarisbawahi empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka, sebagai human rights guardian yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP, serta sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan implikasi pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional tersebut.
“Kami mendukung penuh transformasi ini untuk keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Hartati menuturkan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia menyusun sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan Pancasila UUD 1945 serta karakter bangsa Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC PERADI Jambi Syahlan Samosir menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi advokat, akademisi, dan masyarakat hukum untuk memahami arah baru sistem hukum pidana Indonesia.
Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bima Suprayoga, Wakil Kepala Bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerja Sama DPN PERADI Firmanto Laksana, serta Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi Elly Sudarty. (AAS)





Tinggalkan Balasan