TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

Pendalaman tersebut dilakukan OJK terhadap sejumlah data dan dokumen terkait, serta melalui permintaan keterangan dan pembaruan informasi dari pengurus PT TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya yang dilakukan OJK pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan perusahaan.

Baca juga:  OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Lewat Pendidikan Formal

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut atas proses pengawasan, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah tersebut antara lain melakukan penelaahan internal dan tindakan korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku.

TAFS juga telah menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, sekaligus melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

Baca juga:  OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026, Jangkau 8,3 Juta Masyarakat

Selanjutnya, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.