Untuk memastikan perbaikan berjalan efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan kepada OJK dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja.

Rencana aksi tersebut setidaknya mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.

OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan maupun penarikan agunan, baik yang dilakukan oleh tenaga internal maupun pihak ketiga.

Baca juga:  OJK Jambi Gelar Kegiatan Literasi Keuangan Inklusif di UIN STS Jambi

Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, beretika, serta tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan prinsip perlindungan konsumen.

OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati, termasuk tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir.

Debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran diimbau untuk berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia apabila tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

Baca juga:  Petani Bahagia, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Naik Signifikan

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan hukum, serta mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usaha. (*)