TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa institusi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut administratif, yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.





Tinggalkan Balasan