TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Setelah mengabdi selama sembilan tahun di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, seorang mantan karyawan bernama Randu Kurniawan  memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan status dan hak-hak ketenagakerjaannya.

Ia menggugat perusahaan daerah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi karena merasa hubungan kerjanya yang terus diperpanjang setiap enam bulan tidak pernah berujung pada pengangkatan sebagai pegawai tetap.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di PHI Jambi pada sidang perdana yang digelar pada Rabu, (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sonny J. Pardede, S.H dan Partner, Randu menuntut pengakuan status sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menggugat sejumlah hak normatif yang dinilai belum diterimanya selama bekerja di Perumda Tirta Mayang.

Baca juga:  Polisi Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi di Bandung Barat

Randu menyebut dirinya bekerja di perusahaan daerah tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Namun selama kurun waktu sembilan tahun itu, status hubungan kerjanya disebut hanya diperpanjang melalui kontrak kerja yang diperbarui setiap enam bulan sekali.

Menurut pihak Penggugat, kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya terhadap pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung secara berkelanjutan.

Selain mempermasalahkan status hubungan kerja, Randu juga menuntut pembayaran selisih gaji serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang menurutnya seharusnya diterima apabila statusnya telah disesuaikan sebagai pegawai tetap.

“Klien kami bekerja cukup lama, sembilan tahun sejak 2016 sampai 2025. Namun setelah kontrak berakhir pada pertengahan 2025, justru diberhentikan dan tidak diperpanjang. Kontrak setiap enam bulan itu sebenarnya seperti apa,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny usai persidangan.

Baca juga:  Warga Pelayang Bungo Resah, Minta Polisi Razia PETI di Limbur, Ancam Blokir Jalan Poros