Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai replik yang disampaikan JPU belum menjawab substansi keberatan hukum yang telah mereka uraikan dalam eksepsi.

Menurut Holim, tanggapan jaksa masih bersifat umum dan belum memberikan jawaban konkret terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak terdakwa, baik terkait aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

“Belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu, kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Holim.

Baca juga:  Modus COD, Enam Tersangka Jual BBM Subsidi Ditangkap Polda Jambi

Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan yang memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam dakwaan. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu poin utama yang dipersoalkan dalam eksepsi.

Holim menegaskan seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Pihak terdakwa juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif yang berkaitan dengan selisih harga antara PT DHS dan DKU, serta menilai tidak terdapat kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Gudang BBM Ilegal di Simpang Kubu Kandang Kerap disinggahi Mobil Tangki Perusahaan, Warga Minta APH Segera Bertindak

Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan sela Majelis Hakim yang akan menentukan kelanjutan proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi. (*)