TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang kian kompleks. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan kemampuan pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan lintas negara.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, perkembangan teknologi telah membuat penipuan digital mampu melintasi batas negara dalam hitungan detik sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat.
Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar telah dikembalikan kepada para korban.
Ia menilai, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, penyedia jasa pembayaran, serta berbagai pihak lainnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan digital.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah OJK melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, penipuan digital bukan hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.
Senada dengan itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penanganan penipuan daring membutuhkan kolaborasi erat antara sektor publik dan swasta karena jaringan kejahatan kini beroperasi secara lintas negara.
Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama perwakilan UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, industri perbankan, serta Indonesia Anti-Scam Centre untuk membahas penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mengidentifikasi pola penipuan.
Melalui forum itu, seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik dan swasta, pertukaran informasi yang cepat, penguatan intelijen, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara.
OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, selalu memeriksa legalitas produk dan pelaku usaha melalui Kontak OJK 157, menjaga kerahasiaan data pribadi, kode OTP, dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (*)





Tinggalkan Balasan