TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Nota Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 6 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK dan KPPU telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau Nomor MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang diperbarui meliputi:
Koordinasi dan harmonisasi kebijakan, Penyusunan kajian dan/atau penelitian, Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data maupun informasi, Penyediaan narasumber dan tenaga ahli, Sosialisasi serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta Bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica mengatakan pembaruan Nota Kesepahaman merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga membuat pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, serta komitmen menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, diperlukan kolaborasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, di tengah pesatnya transformasi digital, keterkaitan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar M. Fanshurullah.
Ia menilai Nota Kesepahaman yang ditandatangani tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi OJK dan KPPU untuk menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga, sekaligus mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (*)





Tinggalkan Balasan