TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 di Aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi.

PPPJ Tahun 2026 mengusung tema “Mewujudkan Penegak Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berkapabilitas Tinggi dalam Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.”

Dalam arahannya, Kajati Jambi menegaskan bahwa PPPJ merupakan langkah awal dalam membentuk karakter, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat jati diri seorang jaksa sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Baca juga:  Kemenko Polkam Evaluasi Keamanan Siber di NTT, Rumuskan Strategi Perkuat Ekosistem Digital Daerah

“Jadikan Diklat PPPJ ini sebagai fondasi untuk menjembatani ilmu pengetahuan, etika profesi, dan tanggung jawab pengabdian,” ujar Sugeng Hariadi.

Kajati menjelaskan bahwa PPPJ tidak hanya membekali peserta dengan kemampuan teknis, tetapi juga menanamkan nilai-nilai disiplin, kebersamaan, dan jiwa korsa. Menurutnya, transformasi dari pegawai tata usaha menjadi jaksa fungsional harus diiringi dengan perubahan pola pikir, mental, dan budaya kerja yang berorientasi pada profesionalisme serta integritas guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum saat ini telah memasuki era baru dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut setiap jaksa bersikap adaptif, cermat, serta mampu menghadirkan keadilan substantif melalui keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga:  Gubernur Al Haris dan Kajati Jambi Tinjau RS Adhyaksa, Tekankan Kesiapan SDM Sebelum Operasional

Selain itu, Kajati menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum, pengacara negara, serta pemulihan aset negara. Di era digital, jaksa juga dituntut memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dan analisis data secara profesional serta bertanggung jawab.

Mengakhiri arahannya, Kajati Jambi mengajak seluruh peserta memanfaatkan momentum pendidikan dan pelatihan tersebut untuk terus mengembangkan kapasitas diri sebagai jaksa yang berintegritas demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 dilaksanakan mulai Juli hingga Desember 2026. Dari Kejaksaan Tinggi Jambi, sebanyak 12 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut. (*)