Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2026), Wiranto juga telah melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Wiranto, sebagai Ketua DPRD, Hafiz Fattah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran. Karena itu, setiap polemik yang berkaitan dengan APBD dinilai harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selain itu, Wiranto juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Komisi I DPRD Jambi: Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Adapun Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tersebut membahas dua agenda, yakni penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan dan Ivan Wirata serta kepala-kepala OPD di lingkup Provinsi Jambi. (AAS)