TANYAFAKTA.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama Manajemen Unit Kebun Kayu Aro PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar resmi memperpanjang kerja sama strategis.
Kolaborasi ini difokuskan pada pengamanan aset negara serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam mendukung operasional BUMN perkebunan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sungai Penuh, Suryadi, S.H., M.H., bersama Asisten Personalia Kebun (APK) Unit Kayu Aro, Arif Budiman. Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Sungai Penuh pada awal Juli 2026 itu turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Hariyanto, S.H., M.H., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Manager Kebun Kayu Aro, Arnold Haposan Saragih.
Plt. Manager Kebun Kayu Aro PTPN IV Regional IV, Arnold Haposan Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan pembaruan sekaligus keberlanjutan dari kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya.
“MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama tahun sebelumnya sebagai bentuk pembaruan sekaligus melanjutkan sinergi yang selama ini telah berjalan dengan baik,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Arnold, kerja sama ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam mendukung perlindungan, pengamanan, serta penyelesaian berbagai potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan aset-aset negara yang berada di bawah pengelolaan BUMN.
“Kerja sama ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset. Melalui sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum, kami berharap dapat mewujudkan tata kelola aset yang lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan