TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Maulana menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap II kepada masyarakat terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Kota Baru.
Penyerahan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026), di Aula BKPSDMD Kota Jambi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjamin hak-hak masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di sepanjang sistem Sungai Asam.
UGK diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah.
Pada tahap II ini, uang ganti kerugian diberikan kepada 19 pemilik Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) dengan luas lahan sekitar 4,5 hektare dan total nilai mencapai Rp33 miliar dari total keseluruhan anggaran sebesar Rp45 miliar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maulana menyampaikan bahwa pembayaran Uang Ganti Kerugian Tahap II bersumber dari dana pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bank BTN.
“Sebelumnya, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi telah dilakukan pada Tahap I dengan pembayaran untuk lahan seluas lebih dari tiga hektare,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembayaran ganti kerugian tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kolam retensi yang saat ini sedang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai.
“Danau ini memiliki manfaat yang sangat besar karena mampu menyelesaikan sekitar 60 persen persoalan banjir di kawasan sepanjang sistem Sungai Asam. Targetnya, pembangunan dapat selesai tahun ini,” tegasnya.
Maulana juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan strategis tersebut. Menurutnya, revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota Jambi dalam mengatasi persoalan genangan dan banjir yang selama ini menjadi perhatian bersama.
“Pembangunan ini bukan sekadar membangun saluran drainase, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan Kota Jambi yang lebih aman, nyaman, dan tangguh terhadap banjir. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung proses pengadaan tanah ini. Pemerintah memastikan seluruh hak masyarakat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai aturan,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, penyelesaian pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berharap proses ini dapat menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kota Jambi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa, mengatakan pada tahap ini pembayaran ganti kerugian diberikan kepada 19 NIS yang sebelumnya telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan musyawarah.
“Alhamdulillah, seluruh pemilik dari 19 objek NIS menyetujui hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap besaran ganti kerugian. Pembayaran yang dilakukan saat ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang berada di luar sempadan sungai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 19 NIS tersebut masih terdapat beberapa bidang yang sebagian lahannya berada di kawasan sempadan sungai sehingga pembayarannya masih menunggu regulasi yang memperbolehkan pemberian ganti kerugian terhadap objek tersebut.
“Masih ada beberapa bidang yang sebagian objeknya berada di sempadan sungai. Saat ini kami terus mengupayakan agar pembayaran dapat dilakukan setelah terbit regulasi yang mengatur pemberian ganti kerugian bagi objek di kawasan sempadan,” jelasnya.
Sebagai tahapan berikutnya, Rido menyampaikan akan dilakukan pembayaran UGK Tahap III setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur objek di kawasan sempadan sungai.
“Kurang lebih luas lahannya mencapai 0,7 hektare atau sekitar 7.400 meter persegi dengan 15 persil atau bidang,” katanya.
Program pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat sistem drainase perkotaan, mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima Uang Ganti Kerugian. (*)





Tinggalkan Balasan