TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Ketua Senat Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., memaparkan hasil kunjungan kerja jajaran Senat UNJA ke Universitas Negeri Padang (UNP) yang dilaksanakan pada 20–23 Juli 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan UNJA menuju transformasi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Pemaparan berlangsung di Ruang Ketua Senat Lantai 8 Gedung UNIFAC UNJA, Kampus Mendalo, dengan dihadiri jajaran Senat dan staf Universitas Jambi.
Kunjungan tersebut diikuti lima perwakilan Senat UNJA, yakni Ketua Senat Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., Prof. Dr. Ir. Adriani, M.Si., Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Drs. Sukendro, M.Kes., dan Dr. Taufik Yahya, S.H., M.H., bersama sejumlah staf UNJA. Perjalanan dilakukan melalui jalur darat sebagai bentuk efisiensi sekaligus memberikan kesempatan kepada staf pendukung untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Prof. Syamsurijal menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan adalah mempelajari pengalaman dan praktik terbaik UNP yang telah berstatus PTN-BH, sementara UNJA saat ini masih berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
“Perbedaan yang mendasar adalah tingkat kemandirian. Sebagai PTN-BH, perguruan tinggi memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola bidang akademik maupun keuangan secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada keputusan pusat,” ujar Prof. Syamsurijal dikutip dari unja.ac.id.
Ia menjelaskan, dalam bidang akademik, perguruan tinggi berstatus PTN-BH memiliki kewenangan membuka maupun menutup program studi melalui keputusan rektor berdasarkan mekanisme internal dan pertimbangan Senat Universitas.
Sementara dari aspek tata kelola keuangan, status PTN-BH memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk merekrut dosen dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan, meskipun pemerintah tetap memberikan dukungan melalui APBN, terutama untuk pembayaran gaji pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan