Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Gani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan rekan-rekan TINDAK. Mohon diberikan waktu kepada kami untuk memperoleh informasi secara utuh dan melakukan konfirmasi terhadap data maupun keterangan yang telah berkembang,” kata Gani di hadapan peserta audiensi.
Menanggapi hal tersebut, Muhtadin menyatakan bahwa TINDAK mengapresiasi respons awal yang diberikan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi. Namun demikian, pihaknya berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada proses koordinasi semata, melainkan benar-benar diikuti dengan pemeriksaan administrasi yang komprehensif serta penyampaian hasilnya kepada publik.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan TINDAK bukan ditujukan untuk menghakimi perusahaan tertentu, melainkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apabila seluruh kewajiban hukum perusahaan telah dipenuhi, tentu ATR/BPN dapat menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya,” tegas Muhtadin.
TINDAK Jambi juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dalam administrasi pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Transparansi dalam pengelolaan hak atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, TINDAK mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menyampaikan hasil penelusuran dan pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (*)




Tinggalkan Balasan