TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Tim Independen untuk Demokrasi dan Antikorupsi (TINDAK) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Rabu (29/7).

Dalam aksi tersebut, TINDAK mendesak ATR/BPN melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan belum adanya Hak Guna Bangunan (HGB) pada fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta (PT BKS), yang diketahui merupakan bagian dari kelompok usaha Sinar Mas.

Menurut TINDAK, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pertanahan sekaligus berdampak pada penerimaan negara maupun daerah yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  7 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jambi

Koordinator Aksi TINDAK Jambi, Muhtadin Haq, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap pemanfaatan tanah oleh badan usaha.

“Jika benar sebuah pabrik telah beroperasi tanpa Hak Guna Bangunan, maka persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun kewajiban fiskal lainnya. Karena itu kami meminta ATR/BPN bersikap terbuka, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Muhtadin.

Muhtadin menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari penelusuran yang dilakukan TINDAK terhadap informasi pertanahan yang tersedia bagi publik. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan data HGB atas bangunan PKS Sungai Air Jernih Mill, sementara informasi yang ditemukan hanya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca juga:  Gudang BBM Diduga Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Lima Kendaraan Hangus dan Dua Petugas Damkar Sesak Napas

Selain itu, TINDAK juga mengacu pada pemberitaan di sejumlah media yang memuat keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa hingga saat itu belum terdapat data maupun berkas permohonan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pendirian PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun. Atas dasar itu, TINDAK menilai diperlukan klarifikasi resmi dari ATR/BPN agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, massa TINDAK diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai aspek hukum dan administrasi pertanahan yang menjadi pokok tuntutan aksi.

Baca juga:  Mahasiswa dan Masyarakat Bungo Kecam Kasus Pembunuhan Dosen IAKSS, Tuntut Keadilan Bagi Korban