TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Meski saksi masih berkelit dan terkesan saling lempar dari mana asal usul bahan kimia sucolite ini. Kini fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia jenis sucolite di Perumda Tirta Mayang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi terbukti tidak terlibat dalam pengadaan periode tahun anggaran 2021–2023 tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., usai mencermati langsung seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan hari ini, sangat jelas tidak ada keterlibatan Mustazal,” tegas Wahyu di Pengadilan Tipikor Jambi dikutip dari jamberita.com.
Wahyu menjelaskan, kesimpulan tersebut diperkuat oleh bukti-bukti dokumen resmi yang diserahkan JPU di hadapan para terdakwa dan majelis hakim. Dokumen vital tersebut meliputi berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2019–2023.
“Tadi berdasarkan bukti yang ditunjukan oleh JPU, itu sudah ada catatan (ditandai-red) oleh hakim, siapa orang yang membawa ini sudah terang dari tim produksi,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan