Wahyu menegaskan kembali, dalam berkas tersebut, tertera secara rinci daftar nama pejabat yang membahas awal mula pengadaan hingga pihak-pihak yang menandatangani persetujuan dokumen pengadaan bahan kimia sucolite. “Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada keterlibatan Mustazal secara aktif, baik dalam penyusunan RKAP, HPS,” jelasnya.
Fakta ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi terdahulu yang menyebutkan bahwa perencanaan dan penggunaan bahan kimia tersebut sudah berjalan sejak 2019–2020, jauh sebelum Mustazal dilantik pada 17 Maret 2021.
“Bahkan 2021-2022 Mustazal sempat mengusulkan untuk pergantian bahan kimia sucolite, tapi ditolak. Dan akhirnya di tahun 2023-2024 apa yang menjadi usulan Mustazal itu akhirnya diterima,” tegasnya.
Dengan terungkapnya dokumen RKAP dan HPS di persidangan ini, pihak penasihat hukum optimistis bahwa fakta yuridis yang muncul dapat memperjelas duduk perkara sebenarnya dan membebaskan kliennya dari tuduhan keterlibatan dalam proses pengadaan tersebut.
“Terkait dugaan kerugian negara, itu juga harus jelas dulu kedudukannya PDAM ini sumbernya dari distribusi air, maka secara pendapatan itu terpisah dan tidak ada sumber dana dari APBD. Melainkan hasil dari keuntungan yang dilakukan oleh PDAM sendiri sebagai BUMD, bahkan dari keuntungan itu pula ada bagian pendapatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota,” jelasnya.
JPU Kukuh membenarkan bahwa dalam agenda dipersidangan juga dilakukan penyerahan alat bukti kepada majelis hakim.”Iya penunjukan barang bukti, karena sudah disita tadi ditunjukan (ke Hakim), termasuk nama nama dan yang menandatangi lengkap,” pungkas Kukuh. (*)




Tinggalkan Balasan