TANYAFAKTA.CO, MALUKU TENGGARA – Pulau-pulau kecil merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain menjadi penanda batas wilayah negara, pulau-pulau kecil juga memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pulau kecil harus dilaksanakan secara hati-hati, berkelanjutan, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA) di wilayah Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, masyarakat adat Marga Rahawarin Matli menyampaikan penolakan terhadap kegiatan eksploitasi yang menurut mereka berlangsung di atas wilayah tanah adat yang secara turun-temurun berada dalam penguasaan dan kepemilikan Marga Rahawarin Matli.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, wilayah yang dipersoalkan berada di Desa Ohoirenan, berbatasan langsung dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, dan Desa Nerong dan Desa Ohoirenan di sebelah utara. Masyarakat menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang memiliki nilai historis, budaya, sosial, dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat setempat.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri Nusantara. Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dalam pelaksanaannya, perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil tidak dapat semata-mata berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus menjamin keberlanjutan lingkungan, melindungi masyarakat lokal, menjaga keutuhan wilayah negara, serta menghormati hak masyarakat hukum adat.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, apabila suatu wilayah merupakan tanah adat yang masih berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat, maka setiap bentuk pemanfaatan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan mekanisme yang sah dalam memperoleh persetujuan maupun penyelesaian sengketa.

Masyarakat Marga Rahawarin Matli menyatakan bahwa aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan tanah adat, ruang hidup masyarakat, serta kelestarian lingkungan yang selama ini menjadi sumber penghidupan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil berpotensi menimbulkan dampak berupa kerusakan tutupan vegetasi, berkurangnya sumber air bersih, sedimentasi pesisir, kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, hilangnya habitat satwa, hingga menurunnya produktivitas perikanan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.