TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Lagi, Polda Jambi kembali menjadi sorotan masyarakat, bukan karena pelayanan yang baik tetapi karena kasus praktik penipuan.

Bagaimana tidak, pada Senin, (3/8/2026) lalu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima laporan praktik penipuan oleh dua anggota Polda Jambi dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya terdapat 12 korban yang berasal dari masyarakat maupun dari sesama anggota Polri dengan total kerugian mencapai Rp7.818.000.000.

Modus yang diduga digunakan para pelaku adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Saat ini, dua anggota polisi yang diduga terlibat, yakni Briptu MD dan Bripda Y, telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri. Secara paralel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Kedua polisi tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan proses penerimaan anggota Polri.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku mampu meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” jelas Erlan.

Daftar Korban Sementara

Berdasarkan pendataan awal Bidpropam Polda Jambi, korban yang dikabarkan telah melapor antara lain:

1. Purwanto (warga sipil), terkait anaknya Nur Majid, dengan kerugian Rp500 juta.

2. IPTU Yandra, Kasat Narkoba Polres Kerinci, terkait anaknya M. Raffa, dengan kerugian Rp750 juta.