Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.
TANYAFAKTA.CO – Ada satu hal yang seharusnya menjadi titik awal dalam membaca pengelolaan keuangan haji, dana haji bukan sekadar dana yang harus dikembangkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Perspektif tersebut menjadi relevan ketika Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Forum Keuangan Haji di Gedung BPSDM Provinsi Jambi, 10/08/2026, dengan tema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi”.
Tema tersebut tidak cukup dipahami sebagai agenda untuk memperluas keterbukaan informasi, tetapi perlu ditempatkan sebagai momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana sebuah institusi publik mengelola dana masyarakat dalam skala besar, bagaimana risiko dikendalikan, bagaimana manfaat didistribusikan, dan bagaimana keberlanjutan dana dijaga, baik bagi jemaah yang berangkat hari ini maupun mereka yang masih menunggu. Pada titik inilah kepercayaan dan transparansi tidak lagi sekadar menjadi tema forum, melainkan bagian penting dari tata kelola keuangan haji sebagai sebuah amanah publik.
Dalam konteks tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting karena memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Norma tersebut tidak semata-mata memberikan kewenangan investasi. Di dalamnya terdapat batas moral dan hukum yang menentukan bagaimana kewenangan itu harus dijalankan. BPKH memang diberi ruang untuk mengembangkan dana umat, tetapi pengembangan tersebut tidak boleh melepaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Karena itu, keberhasilan pengelolaan keuangan haji tidak cukup diukur dari pertumbuhan dana atau besarnya imbal hasil.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah dana tersebut tumbuh secara sehat, aman dan berkelanjutan untuk membiayai kewajiban haji yang juga terus berkembang. Di sinilah kepercayaan dan transparansi menemukan titik temu. Kepercayaan publik tidak lahir hanya karena dana bertambah, tetapi karena masyarakat dapat memahami bagaimana dana tersebut dikelola dan mengapa setiap keputusan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan.
Data BPKH menunjukkan bahwa dana kelolaan terus bertumbuh. Pada akhir 2024 mencapai Rp171,65 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp180,72 triliun pada 2025. Nilai manfaat juga mencapai Rp11,56 triliun pada 2024 dan sekitar Rp12,09 triliun pada 2025. Angka tersebut tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa dana haji tidak hanya tersimpan, tetapi mampu menghasilkan manfaat.
Namun, pertumbuhan tersebut sekaligus memperbesar tuntutan terhadap kualitas tata kelola. Rp180 triliun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Angka tersebut merupakan konsentrasi amanah publik dalam skala yang sangat besar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin kecil ruang bagi kesalahan dan semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi yang dapat diuji publik.
Karena itu, transparansi keuangan haji tidak seharusnya berhenti pada laporan keuangan, opini audit atau publikasi nilai manfaat. Semua itu penting, tetapi publik juga perlu memahami bagaimana dana ditempatkan, berapa manfaat yang dihasilkan, risiko apa yang melekat pada investasi, bagaimana likuiditas dijaga, bagaimana risiko nilai tukar dikelola dan bagaimana manfaat tersebut mempengaruhi keberlanjutan pembiayaan haji.
Dengan demikian, transparansi harus bergerak dari sekadar keterbukaan administratif menuju transparansi substantif. Transparansi administratif menunjukkan angka, transparansi substantif menjelaskan keputusan, alasan, risiko, manfaat dan konsekuensi dari angka tersebut. Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk memahami informasi tersebut.
Persoalan menjadi semakin penting ketika investasi BPKH dikaitkan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pada 2025, rata-rata BPIH ditetapkan sekitar Rp89,41 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp55,43 juta. Artinya, sebagian biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai manfaat bukan lagi sekadar tambahan dari hasil pengelolaan dana, tetapi telah menjadi komponen struktural dalam pembiayaan haji.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan