TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Agustia Gafar  dan Mayga Harvin, membantah beredarnya sejumlah  pemberitaan terkait perkara dugaan rudapaksa terhadap korban C yang menyeret nama klien mereka.

Keduanya menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum tersampaikan secara utuh kepada publik sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan.

Agustia mengatakan, tuduhan bahwa Nabil merupakan pelaku rudapaksa terhadap korban C di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di kawasan Arizona, Jambi, masih menyisakan persoalan pembuktian.

Menurutnya, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua, termasuk korban sendiri.

“Tidak ada satu orang pun yang melihat kejadian yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua. Bahkan korban sendiri tidak dapat melihat secara langsung karena kondisi TKP kedua saat itu dalam keadaan gelap total,” ujarnya kepada tanyafakta.co pada Selasa, (11/8/2026).

Kuasa Hukum Soroti Kondisi TKP Kedua

Agus menjelaskan bahwa kondisi TKP kedua menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam pembelaan terhadap kliennya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dalam persidangan, kata Agus, lokasi tersebut berada dalam kondisi gelap gulita sehingga menurutnya menjadi persoalan mengenai bagaimana identitas seseorang dapat dipastikan secara pasti.

“Selain korban, saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan juga menerangkan bahwa TKP kedua dalam kondisi gelap. Dengan kondisi seperti itu, menjadi pertanyaan bagaimana seseorang dapat memastikan identitas pelaku secara pasti,” katanya.

Sementara itu, Mayga Harvin menyoroti keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan rudapaksa di TKP kedua.

Menurut Harvin, dalam persidangan korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebutkan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pengamatan korban sendiri, melainkan terdapat arahan dari penyidik.

“Dalam persidangan, korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebut melakukan perbuatan di TKP kedua diarahkan oleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan apa yang dilihat dan dialami korban sendiri,” ujar Harvin.

Pertanyakan Proses Olah TKP dan Rekonstruksi

Harvin juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polda Jambi.

Ia menyebut korban tidak ikut dalam proses olah TKP tersebut berdasarkan Berita Acara yang diperolehnya. Selain itu, Harvin menyatakan terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan Nabil saat rekonstruksi dengan arahan yang diberikan pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam berita acara.

“Dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan oleh terdakwa Nabil dengan arahan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan,” kata Harvin.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu dinilai secara menyeluruh dalam proses pembuktian perkara.

Kuasa Hukum Kaitkan dengan Peristiwa 9 November 2025

Lebih jauh, Harvin juga menyampaikan bahwa kejadian pada 13 November 2025, menurut pihaknya, tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa sebelumnya pada 9 November 2025.

Menurut Harvin, pada 9 November 2025 telah terjadi hubungan antara korban dengan salah satu terdakwa Indra yang disebut berlangsung layaknya hubungan suami istri.

Ia mengatakan, korban tidak mempersoalkan kejadian pada 9 November 2025, tetapi kemudian mempermasalahkan kejadian pada 13 November 2025 dengan pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Peristiwa tanggal 13 November 2025 harus dilihat dalam rangkaian kejadian sebelumnya. Ada peristiwa pada tanggal 9 November 2025 yang tidak dipersoalkan korban, sementara yang kemudian dipermasalahkan adalah kejadian tanggal 13 November 2025,” ujar Harvin.

Bantah Korban Berstatus Calon Polwan

Agus dan Harvin juga membantah pemberitaan yang menyebut korban sebagai calon polisi wanita (Polwan).

Menurut mereka, korban bukan calon anggota Polri karena tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Polwan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, korban bukan calon Polwan sebagaimana banyak diberitakan. Yang benar, korban hanya memiliki cita-cita menjadi Polwan, tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri,” kata Harvin.

Soroti Komunikasi Korban dengan Terdakwa Lain

Harvin juga menyampaikan fakta lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yakni mengenai komunikasi korban dengan pihak lain setelah kejadian pada 13 November 2025.

Ia menyebut, setelah peristiwa tersebut korban masih berkomunikasi dengan terdakwa lain, termasuk Samson dan Indra, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan Nabil.

Menurut Harvin, fakta tersebut harus dilihat secara objektif dalam rangka menilai seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan harus dilihat secara utuh dan objektif. Perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Minta Publik Hormati Proses Persidangan

Agustia Gafar dan Mayga Harvin berharap masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Keduanya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, sebagai kuasa hukum, mereka akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Nabil agar memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai dengan prinsip due process of law. (*)