TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengadaan bahan kimia sucolite pada Perumda Tirta Mayang Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (16/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterangan ahli BPKP tersebut kemudian menjadi perhatian tim PH, terutama terkait dasar penghitungan kerugian negara, metode audit, prosedur pengadaan, hingga periode audit yang digunakan dalam perkara tersebut.
Penasihat Hukum terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menilai keterangan ahli BPKP justru meringankan posisi para terdakwa.
Menurut Wahyu, dalam persidangan terungkap bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Mayang mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau mengacu pada Perdir, bilamana ada kerugian, sifatnya menjadi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara. Namun, sejauh ini kategori kerugiannya pun tidak bisa dibuktikan. Ahli menyatakan ada salah prosedur, tetapi ketika digali prosedur mana yang salah, dia tidak bisa membuktikannya,” ujar Wahyu usai persidangan.
PH Pertanyakan Metode Penghitungan Kerugian
Selain persoalan prosedur pengadaan, tim PH juga menyoroti metode penghitungan kerugian yang dilakukan BPKP.
Dalam persidangan, menurut tim PH, terungkap bahwa BPKP tidak melakukan audit investigasi faktual dengan turun langsung ke lapangan maupun melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT DHS dan Direktur Teknik.
Penghitungan tersebut disebut hanya didasarkan pada dokumen dan informasi yang telah disiapkan oleh penyidik.
Wahyu menilai metode tersebut perlu dipertanyakan karena menurutnya seharusnya seluruh pihak terkait dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan memastikan kesesuaian dokumen.
“Metode penghitungan kerugian negara ini tidak masuk akal secara rasional. BPKP tidak turun ke lapangan, melainkan hanya bekerja berdasarkan berkas penyidik, informasi, dan ‘katanya’. Seharusnya BPKP memanggil semua pihak untuk mengklarifikasi perbandingan dokumen,” tegas Wahyu.
Keraguan terhadap keterangan ahli BPKP tersebut, menurut tim PH, juga muncul dalam persidangan ketika salah satu hakim anggota mempertanyakan konsistensi keterangan ahli di tengah pertanyaan dari tim penasihat hukum.
Tim PH menyebut hakim anggota sempat menyatakan masih meragukan keabsahan keterangan yang disampaikan ahli tersebut.
BPKP Disebut Tak Pernah Menyatakan Ada Kerugian Negara
Sorotan lainnya disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Edoar Padli.
Menurut Edoar, kehadiran ahli BPKP dalam persidangan sangat dinantikan karena keterangan mengenai kerugian negara menjadi bagian penting untuk membuktikan tuduhan dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, keterangan ahli justru menunjukkan bahwa BPKP tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan metodologi audit, siapa pelakunya, dan di mana kerugian negaranya. Ternyata, saksi ahli BPKP sendiri mengakui di hadapan hakim bahwa BPKP tidak pernah menyatakan ada kerugian negara, karena yang berwenang menentukan hal itu adalah BPK,” tegas Edoar usai persidangan.
Edoar menjelaskan, dalam audit BPKP tertanggal 25 Mei 2025 yang dijadikan dasar penuntutan, ahli disebut tidak menentukan kausalitas perbuatan hukum maupun nilai kerugian secara pasti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan