Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan kawasan bekerja dan sejauh mana pengelola melakukan pencegahan terhadap aktivitas ilegal.

Jika benar terjadi illegal drilling, penanganannya tentu tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas di lapangan.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri rantai aktivitas tersebut, termasuk pihak yang membiayai, mengendalikan, menyediakan peralatan, membeli hasil pengeboran, hingga pihak lain yang memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung.

Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan yang berada di lokasi, sementara aktor yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut tetap tidak tersentuh.

Ancaman bagi Habitat Satwa Liar

Ancaman illegal drilling di Hutan Harapan juga tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan eksploitasi minyak ilegal.

Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi.

Bahkan pada Juni 2026, keberadaan harimau Sumatera kembali terekam melalui kamera jebak di kawasan Hutan Harapan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan restorasi itu masih memiliki nilai penting bagi keberlangsungan satwa liar.

Karena itu, setiap aktivitas ilegal yang membuka kawasan, mencemari lingkungan, menimbulkan kebisingan, maupun mengganggu habitat berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap ekosistem.

Siapa yang Mengawasi?

Jika lima sumur minyak ilegal tersebut benar-benar ditemukan di kawasan Hutan Harapan, maka persoalannya tidak berhenti pada keberadaan sumur.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang membuka, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?

Kawasan restorasi bukan ruang kosong yang dapat dibuka untuk kepentingan ekonomi ilegal.

Ia memiliki fungsi ekologis, mandat restorasi, serta nilai konservasi yang harus dilindungi.

Karena itu, apabila keberadaan lima sumur tersebut terbukti, publik patut mendapatkan penjelasan menyeluruh dari pengelola kawasan, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

Sebab, menjaga Hutan Harapan bukan hanya soal menjaga kawasan dari pembalakan atau perambahan. Menjaga hutan juga berarti memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang menggerogoti fungsi ekologis kawasan dari dalam.

Kini publik menunggu verifikasi lapangan dan penjelasan terbuka: apakah lima sumur itu benar-benar ada, siapa yang berada di belakangnya, dan bagaimana bisa aktivitas pengeboran kembali muncul di kawasan restorasi?

Sumber : https://benuanews.com/lima-sumur-minyak-ilegal-muncul-di-hutan-harapan-pengawasan-pt-reki-dipertanyakan/