Dalam rakor tersebut, Menko Polkam menyampaikan bahwa Indonesia masih berada pada tingkat kerawanan dan risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan seiring prediksi fenomena El Nino hingga September 2026.
Pemerintah menilai Karhutla merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan warga, kualitas udara, kelestarian ekosistem, serta stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Karena itu, pencegahan dini, kesiapsiagaan pemadaman, pengawasan wilayah rawan, serta penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dan tegas untuk menekan risiko Karhutla semaksimal mungkin.
Sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam pengendalian Karhutla.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla melalui penegakan hukum yang profesional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan kepastian hukum yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan