Dalam kontrak tercantum volume pekerjaan sebesar 4.815,16 kilogram. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, volume yang terpasang hanya 4.414,31 kilogram.

Selisih tersebut menghasilkan kekurangan sebesar Rp13.027.625. Jika ditambah dengan kekurangan sebelumnya sebesar Rp3.741.075, total kekurangan volume pada item tersebut mencapai Rp16.768.700.

Pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Beton Struktur fc 30 MPa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian benda uji di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, mutu beton yang dipersyaratkan tidak tercapai. Atas ketidaksesuaian tersebut tercatat nilai sebesar Rp59.161.987,50.

Selain pekerjaan fisik, dokumen pemeriksaan juga mencatat pembayaran biaya personel pada paket pekerjaan Penyediaan Pengawasan PSU yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp76.500.000.

Terjadi Saat Perkim Masih di Bawah PUPR

Temuan tersebut merupakan catatan atas pelaksanaan kegiatan tahun 2025, ketika Bidang Perumahan dan Permukiman masih berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Saat ini, Perkim telah berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri. Karena itu, temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025, ketika Perkim masih menjadi bagian dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Pejabat yang saat kegiatan tersebut berlangsung menjabat sebagai Kabid Perkim juga kini telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kabid Tata Ruang pada PUTR Provinsi Jambi. (AAS)