TANYAFAKTA.CO, MUNA – Kabar gembira datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Muna. Sebanyak enam sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muna mendapatkan dana revitalisasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Saat ini, proses pengerjaan sedang berlangsung oleh satuan pendidikan masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ariani Dano, mengatakan enam sekolah dasar yang mendapatkan dana revitalisasi tersebut ditentukan oleh kementerian terkait berdasarkan data yang diinput oleh masing-masing pihak sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

SDN 4 Parigi, yang terletak di Kelurahan Wasolangka, merupakan salah satu sekolah yang dipastikan menerima suntikan dana rehabilitasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Dengan nilai anggaran yang menyentuh angka miliaran rupiah, bantuan ini menjadi angin segar sekaligus secercah harapan bagi pihak sekolah, para siswa, dan guru yang selama ini merindukan fasilitas belajar yang layak, aman, dan memadai. Hal ini mengingat kondisi bangunan sekolah, seperti atap yang bocor, tembok dan dinding yang perlahan terus retak, serta meja dan tempat duduk siswa maupun guru yang perlahan rusak bahkan dimakan rayap,” ujarnya.

Namun, mengalirnya dana dalam jumlah besar tersebut turut memicu perhatian serius dari masyarakat.

Salah satunya disampaikan Haswin, yang merupakan alumni SDN 4 Parigi. Ia mengatakan rehabilitasi sekolah bukan sekadar proyek fisik berupa perbaikan atap, pemolesan dinding, atau penggantian lantai. Lebih dari itu, setiap rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan investasi negara bagi masa depan anak-anak sebagai generasi muda penerus di Wasolangka.

“Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN melalui Kemendikdasmen sudah sepatutnya kembali dalam bentuk infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan tahan lama, bukan sekadar proyek asal jadi,” ujar Haswin.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal proses revitalisasi tersebut bukan merupakan bentuk kecurigaan, melainkan bagian dari kewajiban berdemokrasi melalui pengawasan partisipatif (public oversight).