TANYAFAKTA.CO,‎TEBO – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketegangan antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) kembali mencuat.

‎Pada Kamis (13/8/2026) lalu, APN Wilayah Jambi untuk ketiga kalinya mendatangi lahan masyarakat untuk melakukan verifikasi pasca penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). ‎Kedatangan APN ke lokasi tersebut dikawal satu peleton tentara dari Yonif 142/Ksatria.

‎Menurut Region Head Hubungan Kelembagaan Wilayah CRO5, Brigjen TNI (Purn) Khairul Anwar, kedatangan mereka ke lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut PT. Toton. Kebun tersebut, oleh Satgas PKH diklaim berada di Kawasan Hutan.

‎”Akan tetapi, direksi PT Toton saat kita undang maupun kita datangi tidak mau menemui kami,” ujar Khairul Anwar.

‎Ia menduga ketidakhadiran direksi PT Toton dalam undangan klarifikasi terkait legalitas serta verifikasi dokumen administrasi kemungkinan disebabkan pihak perusahaan tidak memiliki atau belum menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim Agrinas.

‎Pernyataan tersebut dibantah keras oleh juru bicara Kelompok Tani Sumber Makmur Bersama (Poktan SMB), Abdul Aziz.

‎Ia menegaskan bahwa lahan kebun kelapa sawit yang didatangi oleh APN tersebut bukan milik PT Toton, melainkan lahan masyarakat yang pengelolanya adalah Poktan SMB.

‎”PT Toton itu mau dicari ke mana pun di Tebo ini tidak akan ada, sebab lahan itu milik Poktan SMB,” ujar Abdul Aziz, Minggu (16/8/2026) malam.

‎Aziz meminta agar sekelas APN tidak sembarangan menuding tanpa bukti yang jelas. “APN jangan seolah-olah menjadi eksekutor. Teliti dulu kebenaran tentang apa dan seperti apa perkebunan kelapa sawit di Desa Pemayungan,” katanya.

Lelaki yang juga pendamping masyarakat Desa Pemayungan ini cerita bahwa sejak tahun 2010 an, masyarakat sudah mengusahai lahan di Desa Pemayungan. Masyarakat yang tergabung dalam Poktan SMB sendiri mulai berusaha sejak tahun 2014.

Aziz tidak menampik, sejak hadirnya PT. Alam Bukit Tigapuluh di Desa Pemayungan, situasi di desa mulai tidak kondusif. Sebab perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam Restorasi Ekosistem pada 24 Juli 2015 itu, mengklaim sekitar 16 ribu hektar lahan di Desa Pemayungan sebagai konsesinya.

“Masyarakat Desa Pemayungan, termasuk Poktan SMB kompak berjuang melawan klaim PT. ABT, bahkan hingga tahun 2025. Sebab perusahaan itu tidak pernah melakukan penataan batas secara transparan. Sesuai perintah yang ada pada Amar Keempat dan Ketujuh, SK bernomor 7 tahun 2015 itu. jadi SK perusahaan itu masih SK penunjukan, namun dipaksakan seolah-olah itu sudah SK penetapan,” jelasnya.

“Nah, pada Juli 2025, PT. ABT secara sepihak menyerahkan areal yang telah dikelola oleh masyarakat kepada Satgas PKH. ‎Luasnya mencapai 2.823,21 hektar. Mendapati kenyataan seperti itu, masyarakat kembali resah dan kemudian membangun kekompakan lagi,” tambahnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul lanjut Aziz, kalau penyerahan lahan itu terjadi lantaran disebut berada di dalam kawasan hutan, semestinya, APN membawa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan.