TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Sugiyono, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan struktural dan meminta untuk kembali menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Pengawas Sekolah.
Sugiyono menyampaikan, surat permohonan tersebut telah diajukannya beberapa waktu lalu.
Saat ini, proses administrasi terkait permohonan pengunduran dirinya masih berjalan.
“Ya Mas. Suratnya sudah saya ajukan beberapa waktu lalu, surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan struktural dan mohon kembali ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Masih berproses sekarang, Mas,” ujar Sugiyono pada Rabu, (19/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas kabar mengenai pengunduran dirinya dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri juga membenarkan adanya surat pengunduran diri yang diajukan Sugiyono.
Namun, proses administrasi terkait permohonan tersebut hingga kini masih berlangsung.
Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai perubahan posisi Sugiyono di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Sugiyono sendiri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan mengapa harus mengambil keputusan pengunduran diri tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa, permohonan yang diajukan berkaitan dengan pengunduran diri dari jabatan struktural serta keinginan untuk kembali ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Kabar pengunduran diri Sugiyono sebelumnya mengejutkan DPRD Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius atau mencolok dalam hubungan kerja antara DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi selama ini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan