Ia berharap penataan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan menjadi contoh bagi kabupaten lain di Provinsi Jambi.

Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah daerah optimistis potensi konflik dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas sumur minyak rakyat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan sumber daya minyak dan gas bumi yang dikelola masyarakat dapat ditata secara tertib, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi daerah.

Sementara itu, Direktur PT MJU, Haryono, mengatakan BUMD Muaro Jambi merupakan badan usaha pengelola sumur minyak rakyat pertama di Provinsi Jambi yang menandatangani PKS dengan Pertamina Hulu Rokan.

“Alhamdulillah, kami, BUMD Muaro Jambi, menjadi badan usaha pertama yang mendapat kepercayaan untuk mengelola sumur minyak rakyat melalui kontrak kerja sama dengan Pertamina,” ujarnya dikutip dari Oerban.com.

Haryono berharap penandatanganan PKS tersebut menjadi langkah awal bagi PT MJU untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muaro Jambi di masa mendatang.

Pasca-penandatanganan kerja sama, PT MJU bersama pemerintah daerah akan segera menyiapkan penerapan Good Engineering Practice sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pengelolaan sumur minyak yang aman, profesional, dan sesuai ketentuan.

“Kami akan menyiapkan tata kelola teknis dan berbagai hal yang diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik. Saya juga memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Muaro Jambi,” tutup Haryono. (*)