TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Praktik penyamaran dana ilegal di sektor usaha lokal Jambi kian mendapat perhatian serius. Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Noviardi Ferzi, menilai maraknya pertumbuhan usaha kecil hingga menengah di wilayah Jambi—mulai dari bisnis komoditas, ritel, jasa, hingga properti daerah—rentan disusupi dan dijadikan sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh oknum tak bertanggung jawab.

Noviardi menyebutkan bahwa di tingkat lokal, modus pencucian uang kerap bersembunyi di balik dinamika bisnis daerah yang masif menggunakan transaksi tunai. Pola utamanya meliputi pencampuran dana ilegal ke dalam omzet usaha sah (commingling), penggunaan rekening nominee milik kerabat atau karyawan di daerah, transaksi dan invoice fiktif, hingga pembelian aset seperti tanah, ruko, dan kendaraan operasional di wilayah Jambi.

“Di Jambi, perputaran uang tunai pada bisnis lokal kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Pelaku sengaja menyuntikkan dana haram ke dalam pembukuan UMKM atau usaha daerah agar terlihat seolah-olah sebagai keuntungan murni dari aktivitas bisnis yang sah,” ujar Noviardi Ferzi.

Noviardi menegaskan bahwa skema penyamaran ini berhadapan langsung dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Regulasi tersebut mengancam siapa pun yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.