BEM Fakultas Hukum UNJA mendorong agar penanganan kebakaran hutan dan lahan lebih mengedepankan langkah preventif, dibandingkan hanya melakukan penanganan ketika bencana telah terjadi.
Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, konsistensi penegakan hukum, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dinilai menjadikan bagian penting dalam upaya mengatasi persoalan tersebut.
Pemilihan kawasan Telanaipura sebagai salah satu titik pembagian masker dilakukan karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Jambi. Masker diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tetap harus menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Melalui aksi tersebut, BEM Fakultas Hukum UNJA di bawah kepemimpinan Fadhel Adhiyaksa ingin menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa tidak hanya berbicara mengenai persoalan hukum dan kebijakan di ruang akademik, tetapi juga hadir memberikan kontribusi nyata ketika masyarakat menghadapi persoalan lingkungan.
Aksi pembagian masker ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan perlindungan hak warga negara. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Di tengah kondisi udara Jambi yang masih diselimuti kabut asap, aksi pembagian masker menjadi bentuk solidaritas bahwa masyarakat. BEM Fakultas Hukum UNJA berharap kepedulian tersebut dapat berjalan beriringan dengan langkah konkret pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan secara lebih serius dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan