Untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan optimal, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan juga diarahkan untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaannya masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi dan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi mengajak seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk bersama-sama memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Perpanjangan PJJ ini sekaligus menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko paparan pencemaran udara terhadap anak-anak, sembari terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan