TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menemui langsung massa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi sorotan BPK dipicu oleh perbedaan acuan regulasi dan bukan berkaitan dengan kegiatan fiktif. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.

Di hadapan mahasiswa, pihak DPRD Muaro Jambi meluruskan sejumlah poin utama terkait persoalan tersebut.

Perbedaan Acuan Regulasi

Pihak DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan sewa atau rental kendaraan untuk kunjungan kerja selama ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di daerah dan juga menerapkan skema yang telah digunakan pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Namun, dalam pemeriksaan, BPK menggunakan acuan Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat yang membatasi komponen sewa kendaraan dalam perjalanan dinas.

Bukan SPPD Fiktif

Pihak DPRD Muaro Jambi menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan benar-benar dilaksanakan.