TANYAFAKTA.CO, TANGERANG – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026). Pemantauan dilakukan menyusul gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sejumlah aktivitas penerbangan terkena dampak akibat kondisi tersebut. Pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan penerbangan. Ombudsman memantau penanganan penumpang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta layanan dan penanganan yang layak (service-recovery) selama terjadi gangguan operasional penerbangan.
Robert mengatakan, dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi. Namun, keselamatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan layanan kepada penumpang.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.
Dalam giat lapangannya, Ombudsman melihat penyampaian informasi mengenai status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, serta kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan kepada penumpang. Ombudsman juga memperhatikan penanganan perubahan jadwal, pembatalan maupun pengalihan penerbangan, termasuk informasi mengenai refund, reschedule, dan penanganan bagasi.
Menurut Robert, dalam situasi seperti ini, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan perlu segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan