“Kami juga tidak ingin perkara ini menjadi perang narasi. Kalau memang pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan, tentu pemeriksaan dan bukti akan menunjukkan hal tersebut. Sebaliknya, apabila terbukti disampaikan, kami meminta Badan Kehormatan menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan Kode Etik DPRD,” Ungkapnya.

Ia juga berharap Badan Kehormatan tidak langsung menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai perdebatan biasa sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum juga meminta agar Badan Kehormatan juga memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang relevan, termasuk keterangan para pihak, saksi-saksi, notulen atau risalah rapat, rekaman audio/video, serta CCTV apabila tersedia.” Pungkasnya.

Sebelumnya pada 28 Agustus 2026 Kericuhan terjadi saat rapat Banggar DPRD Tanjabbar dimana saat itu tengah melakukan pembahasan anggaran Dinas Pariwisata, Pemuda, Budaya dan Olahraga (Disparbudpora) dimana keributan itu diduga dipicu atas persoalan kemunculan sejumlah kegiatan seperti rehab stadion Rp500juta, cababang olahraga catur Rp240 juta dan Cabor Drumband Rp325 juta. (*)