“Atas publikasi ini, kami tidak sekadar meminta penjelasan. Kami menuntut pertanggungjawaban. DPP GMNI akan melayangkan somasi kepada Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata Dhipa.

Melalui somasi tersebut, DPP GMNI akan menuntut penarikan materi yang memuat penyebutan GMNI sebagai “underbow PKI”, koreksi secara terbuka, serta pertanggungjawaban kelembagaan atas informasi yang telah dipublikasikan.

DPP GMNI juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tidak ditindaklanjuti secara patut.

“Somasi adalah langkah awal. Kami tidak akan membiarkan sejarah dan nama GMNI ditempatkan secara serampangan dalam narasi yang disebarluaskan melalui media institusi negara. Jika tidak ada tindakan korektif, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhipa.

Baca juga:  Aktivis Alumni Mahasiwa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani Pada Pilgub 2024

DPP GMNI menegaskan bahwa sikap tersebut bukan penolakan terhadap pembahasan sejarah komunisme maupun PKI di Indonesia. Yang dipersoalkan adalah pencantuman GMNI dalam suatu hubungan politik tertentu tanpa dasar sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan membahas sejarah komunisme dan PKI. Tetapi jangan mengorbankan ketepatan sejarah organisasi lain. Sejarah harus dibangun berdasarkan fakta dan sumber yang dapat diuji, bukan berdasarkan stigma. Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas publikasi ini,” tutup Dhipa.

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur melalui majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) edisi Nomor 105/480, September 2026 pada rubrik Teropong halaman 28–29 dengan judul menyebut GMNI sebagai underbow PKI. (*)